Minggu, 24 Maret 2013

Jalankan BPJS Perlu Database Nasional

Jakarta, Senin 07 November 2011



JAKARTA : Kesiapan Badan Pelaksana Jaminan Sosial I (BPJS I) untuk beroperasi selambat-lambatnya pada 2014 memerlukan dukungan sistem informasi atau link yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Semua data peserta harus terdaftar dan terekam dalam database nasional, kata Hasbullah Thabrany dari Center for Health Economics and Policy Universitas Indonesia (UI) saat dihubungi di Jakarta, Minggu (6/11/2011).

Selain itu dalam mempersiapkan beroperasinya BPJS I, kualitas dan moralitas petugas BPJS harus di-upgrade dengan pemberian pemahaman jabatan publik agar dalam melakukan tugas sepenuhnya untuk memuaskan peserta.

Namun sebelum sampai pada perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas penunjang, pertama kali Pemerintah harus menuntaskan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan di tahun 2012. Selain itu menurut Hasbullah, sosialisasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU BPJS ke seluruh rakyat juga sangat diperlukan.

"Sediakan dana Rp1 hingga Rp2 triliun untuk kesiapan, sosialisasi, dan sinkronisasi peraturan teknis," jelasnya. 

Hal yang tidak kalah penting untuk mempersiapkan beroperasinya BPJS I adalah PT Askes yang akan diubah menjadi BPJS I, harus mengubah semua prosedur dan mind set para stafnya agar konsisten dengan tugas UU SJSN dan UU BPJS. Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah, dibantu oleh swasta juga harus membangun lebih banyak tempat tidur di Rumah Sakit kelas I, II, dan III.
 
Sedangkan untuk mempercepat persiapan beroperasinya BPJS I,  Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI ini mengatakan dapat dilakukan dengan dg persiapan cakupan,  memperluas penerima bantuan iuran, penduduk miskin, tidak mampu dan penduduk di sektor informal dg besaran minimum RP 20 ribu per orang per bulan. Menurutnya dana APBN dan APBD cukup memadai untuk digunakan, hanya saja saat ini belum ada political will dari pemerintah.

Pemda membayar sebagian iuran, sharing dengan pemerintah pusat, agar rakyatnya segera terjamin. Selain itu perlu ada penegakan hukum untuk pengusaha yg belum bayar iuran kesehatan, jelasnya lagi.

Beberapa bidang yang paling krusial yang harus dibenahi dalam pelayanan kesehatan diantaranya pelayanan yang nondiskriminatif, sosialisasi kepada seluruh dokter yang bekerja di Rumah Sakit, Klinik dan Puskemas. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beserta  Dinas Kesehatan juga perlu mensyaratkan sertifikasi pemahaman atau ujian mengenai Jaminan Kesehatan Nasional agar bisa melayani dengan baik dan benar, menghitung besaran iuran dan pembayaran yang sesuai, yang bisa diterima pasar.

Sementara saat ini BPJS belum berjalan, jaminan kesehatan yang sebelumnya sudah berjalan tidak boleh terganggu. Jaminannya harus dinaikkan menjadi sama dengan benefit yang diterima PNS. kelas perawatan peserta jamkesmas dan jamkesda boleh  tetap di kelas III. Tetapi pegawai swasta dan PNS harus tetap dirawat di kelas II dan kelas I, tergantung besar gajinya, terangnya lagi. 

((Dyah Ayu Pamela/Koran SI/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar