JAKARTA : Kesiapan Badan Pelaksana Jaminan
Sosial I (BPJS I) untuk beroperasi selambat-lambatnya pada 2014 memerlukan
dukungan sistem informasi atau link
yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Semua data peserta harus terdaftar dan
terekam dalam database nasional, kata Hasbullah Thabrany dari Center for Health
Economics and Policy Universitas Indonesia (UI) saat dihubungi di Jakarta,
Minggu (6/11/2011).
Selain itu dalam mempersiapkan
beroperasinya BPJS I, kualitas dan moralitas petugas BPJS harus di-upgrade dengan pemberian
pemahaman jabatan publik agar dalam melakukan tugas sepenuhnya untuk memuaskan
peserta.
Namun sebelum sampai pada perbaikan
Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas penunjang, pertama kali Pemerintah
harus menuntaskan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)
mengenai Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan di tahun 2012. Selain itu menurut
Hasbullah, sosialisasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)
dan UU BPJS ke seluruh rakyat juga sangat diperlukan.
"Sediakan dana Rp1 hingga Rp2 triliun
untuk kesiapan, sosialisasi, dan sinkronisasi peraturan teknis," jelasnya.
Hal yang tidak kalah penting untuk
mempersiapkan beroperasinya BPJS I adalah PT Askes yang akan diubah menjadi
BPJS I, harus mengubah semua prosedur dan mind
set para stafnya agar konsisten dengan tugas UU SJSN dan UU BPJS.
Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah, dibantu oleh swasta juga harus
membangun lebih banyak tempat tidur di Rumah Sakit kelas I, II, dan III.
Sedangkan untuk mempercepat persiapan
beroperasinya BPJS I, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI
ini mengatakan dapat dilakukan dengan dg persiapan cakupan, memperluas
penerima bantuan iuran, penduduk miskin, tidak mampu dan penduduk di sektor
informal dg besaran minimum RP 20 ribu per orang per bulan. Menurutnya dana
APBN dan APBD cukup memadai untuk digunakan, hanya saja saat ini belum ada political will dari
pemerintah.
Pemda membayar sebagian iuran, sharing dengan pemerintah
pusat, agar rakyatnya segera terjamin. Selain itu perlu ada penegakan hukum
untuk pengusaha yg belum bayar iuran kesehatan, jelasnya lagi.
Beberapa bidang yang paling krusial
yang harus dibenahi dalam pelayanan kesehatan diantaranya pelayanan yang
nondiskriminatif, sosialisasi kepada seluruh dokter yang bekerja di Rumah
Sakit, Klinik dan Puskemas. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beserta Dinas
Kesehatan juga perlu mensyaratkan sertifikasi pemahaman atau ujian mengenai
Jaminan Kesehatan Nasional agar bisa melayani dengan baik dan benar, menghitung
besaran iuran dan pembayaran yang sesuai, yang bisa diterima pasar.
Sementara saat ini BPJS belum
berjalan, jaminan kesehatan yang sebelumnya sudah berjalan tidak boleh
terganggu. Jaminannya harus dinaikkan menjadi sama dengan benefit yang diterima PNS.
kelas perawatan peserta jamkesmas dan jamkesda boleh tetap di kelas III.
Tetapi pegawai swasta dan PNS harus tetap dirawat di kelas II dan kelas I,
tergantung besar gajinya, terangnya lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar