Minggu, 24 Maret 2013

BPJS Tak Jamin Penyakit Kronik


Jakarta, Kamis 04 Agustus 2011, Seputar Indonesia -

JAKARTA : Penerapan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) sebagai sistem pembiayaan kesehatan nasional menyeluruh hanya akan mencakup pelayanan kesehatan dasar. BPJS tidak menjamin jenis penyakit berbiaya tinggi (katastrofik).  

Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, dengan adanya BPJS,bukan berarti semua penyakit termasuk penyakit kronik dijamin pemerintah. Jika semuanya kita jamin, dalam waktu singkat keuangan negara akan tergerus, ungkap Endang seusai menghadiri pelantikan pengurus kedokteran komunitas di Jakarta kemarin.  

Menurut dia, pembatasan ini hasil pembelajaran dari negara- negara seperti Amerika Serikat dan Brasil yang memiliki pengalaman dalam penerapan jaminan kesehatan menyeluruh (universal coverage). Dua negara itu telah menerapkan universal coverage dengan terlalu banyak yang dijaminkan.  

Namun, akhirnya keuangan dua negara tersebut justru terganggu. Karena itu, Menkes menilai, BPJS harus dimulai dari penjaminan kesehatan mendasar. Setelah itu akan ditambahkan dengan penjaminan yang lain.Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuat spesifikasi jaminan kesehatan dasar yang akan dijamin BPJS.  

Segala indikasi medis dengan pelayanan yang rasional dan efisien. Kemenkes akan membuat daftar penyakit apa saja yang akan mendapat jaminan BPJS. Menkes mengungkapkan, bila melihat berita di media massa, harapan masyarakat terlalu besar terhadap BPJS. Ada kesan jika BPJS diterapkan, pasien kartrosevik atau penyakit kronik pasti akan dijamin. 
 
Padahal, tidak demikian. Saat ini jaminan kesehatan masih terbagi-bagi antara Askes, Jamsostek, Asabri, Jamkesmas, dan Jamkesda. Endang mengatakan, dengan BPJS, sistem jaminan kesehatan di Indonesia akan menjadi lebih baik. Dengan BPJS, kita akan memiliki satu sistem nasional yang portabilitasnya tinggi, tandasnya. 

Artinya, siapa pun yang sakit, bila orang tersebut berdomisili di Jakarta,bisa diobati di wilayah lain seperti Sumatera meskipun tidak termasuk dalam peserta Jamkesmas.Begitu pun untuk orang yang dari Papua bisa berobat di Jakarta, kata Endang.  

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, IDI akan ikut memberikan masukan untuk spesifikasi pelayanan kesehatan dasar yang akan dijamin BPJS.Dia berharap,perhimpunan kedokteran komunitas juga dapat berperan dalam memberi masukan.  

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, jika mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), BPJS harus mengakomodasi seluruh jaminan kesehatan dasar yang meliputi penyuluhan, pelayanan keluarga berencana (KB), rawat inap, rawat jalan, obat, cuci darah, dan operasi. 

Menurut dia, jika BPJS hanya dibatasi penyakit tertentu, BPJS tidak jauh lebih baik dari Jamkesmas yang menjamin kesehatan dasar. Politikus PDIP ini mengatakan, kemungkinan hanya 25% dari alokasi anggaran pemerintah per tahun yang akan dipakai untuk BPJS ini. Dengan asumsi, orang sakit tidak secara bersamaan. 

Sebenarnya, negara memiliki kemampuan untuk itu. Bila anggaran tidak mencukupi, bisa minta tambah ke DPR. Itulah fungsi DPR,ungkapnya. Menurut dia, saat ini yang dibutuhkan rakyat adalah kebijakan politik melalui penganggaran dan sistem yang lebih baik,termasuk terobosan-terobosan.  

Bagaimanapun negara harus berupaya hadir dalam peristiwa di mana rakyat membutuhkan peran negara untuk melindunginya.Hal ini juga sesuai amanat undang-undang. Ini soal political will.Itu harus diperjuangkan dan diwujudkan, tandasnya. Karena itu,menurut Rieke, seharusnya ke depan tidak ada lagi orang-orang yang sakit ditolak oleh rumah sakit karena tidak memiliki biaya.Di sinilah peran negara dibutuhkan. 

Negara harus hadir dalam kesukaran rakyat.Dana-dana sosial dari masyarakat,urunan untuk membantu sesama,boleh saja, namun bukan berarti tanggung jawab negara menjadi lalai, tandasnya. 

((dyah ayu Pamela))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar