Sabtu, 12 Februari 2011

Jaminan Sosial Tak Lagi di BUMN


Selasa 31 Mei 2011, Seputar Indonesia 

JAKARTA : Pemerintah tak lagi ngotot mempertahankan keberadaan BUMN sebagai pelaksana pelayanan jaminan sosial. Namun ajuan formulasi baru tetap perlu dikritisi.

Direktur Eksekutif Institut Jaminan Sosial Indonesia (IJSI) Cuncun Jaya mengatakan, mengacu pada best practice penyelenggaraan jaminan sosial di luar negeri, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) seharusnya merupakan badan hukum independen seperti Bank Indonesia (BI). Pembentukannya pun sama-sama melalui UU.

Menurut dia,sembilan prinsip Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) tidak memuat atau mengatur bahwa BPJS harus berada di mana atau di bawah siapa. Namun,melihat naskah akademik UU SJSN, jelas bahwa BPJS berada di bawah Presiden yang dibantu DJSN (Dewan Jaminan sosial Nasional), bukan di bawah kementerian tertentu terlebih Kementerian BUMN, ujar Cuncun di Jakarta kemarin.

Pembentukan dua BPJS versi pemerintah, lanjut dia, lebih memenuhi amanat UU SJSN dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 007/PUU-III/2005 dibandingkan versi DPR yang ingin melebur empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi satu BPJS. Namun perlu diingat bahwa BPJS harus merupakan transformasi dari empat BUMN yakni Asabri,Askes, Taspen, dan Jamsostek, bukan badan baru seperti yang diinginkan oleh pemerintah.

Pembentukan BPJS merupakan amanat UU SJSN yang disahkan pada 2004. Namun, pembahasan Rancangan Undang-Undang BPJS antara pemerintah dan DPR sempat mandek. Ini karena kencangnya tarik ulur seputar status BPJS. Pemerintah terkesan berat melepas penyelenggaraan dan pengelolaan jaminan sosial yang selama ini berada di tangan BUMN berbentuk perusahaan terbatas (PT).

Sementara itu, Ketua Yayasan Masa Depan Rakyat Sejahtera (Madera) Odang Muchtar mengatakan,SJSN dan pendapat pemerintah bisa samasama berjalan jika dicari sebuah pembenaran. Meneg BUMN dibiarkan tetap menugaskan PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes untuk mengelola pembayaran tunjangan pensiun, hari tua dan asuransi kesehatan khusus bagi PNS, TNI,Polri,dan keluarganya.

Dengan demikian,UU BPJS akan mengatur pembentukan dua BPJS dengan opsi sebagai penyelenggara program jangka panjang seperti hari tua atau pensiun khusus bagi PNS, TNI,Polri,dan keluarganya,sementara BPJS lainnya bertanggung jawab untuk program jangka pendek seperti kesehatan dan kecelakaan.

Sementara itu, jika versi pemerintah belum dapat terima DPR lantaran karakteristik penyelenggaraan jaminan sosial, alternatif dua penyelenggara patut dipertimbangkan, yakni terdiri atas BPJS untuk sektor formal dan BPJS pekerja mandiri. BPJS sektor formal melayani tenaga kerja dalam hubungan kerja yang berjumlah sekitar 35 juta jiwa.Sedangkan BPJS pekerja mandiri menyelenggarakan SJSN untuk petani, nelayan, tukang bakso, pedagang di pasar,kaki lima,dan di sektor informal lainnya yang jumlahnya mencapai sekitar 64 juta orang.

Anggota Panja RUU BPJS Rieke Diah Pitaloka menyatakan, jaminan sosial yang ada sepertiAskes, Jamsostek,Taspen, dan Asabri cenderung diskriminatif dan limitatif.Tidak semua penduduk Indonesia mendapatkannya. Ini berbeda dengan lima jaminan sosial dalam SJSN yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan, jaminan hari tua,pensiun,dan jaminan kesehatan. Kelima jaminan tersebut merupakan jaminan sejak lahir hingga meninggal dunia, tegasnya.

Politikus PDIP ini meminta dukungan publik agar RUU BPJS segera disahkan. Versi pemerintah,masyarakat membayar dua kali iuran kepada dua lembaga, ungkapnya.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, kelembagaan BPJS masih bisa dikompromikan.

Sementara itu,Ketua Panja RUU BPJS Ahmad Nizar Sihab mengungkapkan, pemerintah sudah sepakat bahwa keempat BUMN akan ditransformasikan program dan lembaganya, namun memerlukan masa transisi dalam prosesnya yang akan dibahas di masa bab peralihan. Nizar juga menyatakan bahwa pemerintah sudah sepakat untuk menjadikan BPJS memiliki badan wali amanah.

Persoalannya apakah empat BUMN penyelenggara jaminan sosial yang sudah ada dilebur atau tetap eksis tanpa audit karena dibentuk badan baru yang nonprofit. Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR mencatat tujuh hal yang perlu dibahas dengan pemerintah terkait daftar isian masalah (DIM) RUU BPJS dalam rapat tadi malam.Wakil Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah menjelaskan, tujuh hal yang perlu mendapatkan persamaan persepsi adalah definisi BPJS, jumlah BPJS, badan hukum,organ struktur, masa peralihan, bab kepesertaan,dan sanksi.

Menurut Ferdiansyah, jumlah BPJS mengenai fleksibel tunggal atau multi.Sedangkan badan hukum terkait substansi wali amanah. Terkait organ/ struktur,DPR sepakat dengan BPJS di bawah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dia mengatakan, masa peralihan dalam RUU BPJS masih menunggu simulasi dari pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan pukul 20.30 WIB tadi malam, rapat Panja RUU BPJS DPR dan pemerintah masih berlangsung. Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat panja RUU BPJS tadi malam adalah Mulya (Sekretaris Menteri Keuangan), Chazali Situmorang mewakili menteri sosial, dan Dirjen HAM Wahidudin Adam.

Sementara itu,sejumlah kalangan yang tergabung dalam Petisi Rakyat Nasional meminta pemerintah secepatnya mengesahkan RUU BPJS. Apalagi pembahasan RUU tersebut sudah berjalan hampir tujuh tahun. Kami menilai, lambatnya pengesahan RUU BPJS menunjukkan pemerintah kurang serius dalam memperhatikan rakyatnya. Padahal jaminan sosial ini merupakan hal yang fundamental, kata inisiator Nasional Petisi Rakyat Dukung BPJS Andi Gani Nena Wea, saat diskusi Petisi Rakyat Karawang Dukung BPJS di Karawang,Jawa Barat, kemarin.

Menurut dia, perjuangan mendukung BPJS bukan hanya dilakukan oleh serikat pekerja. Saat ini seluruh lapisan masyarakat mendukung segera dibentuknya BPJS yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Selain di Jakarta, Karawang, aksi Petisi Rakyat ini juga dilakukan di Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Palembang,Papua,dan Bali, ungkapnya.

Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial Said Iqbal yang hadir pada acara itu menilai,berteletelenya pembahasan RUU BPJS karena banyak kepentingan. Padahal, membahas RUU Pramuka saja selesai dalam hitungan minggu. Bayangkan UU Pramuka saja selesai dalam hitungan minggu, tetapi UU yang terkait kemaslahatan rakyat sudah tujuh tahun pembahasannya,tapi hingga kini belum selesai. Ini ada apa? Apa karena banyak kepentingan di sana? tanyanya. (andi setiawan/ hendry sihaloho/ dyah ayu pamela/mn latief/ raden bagja mulyana)
(andi setiawan/ hendry sihaloho/ dyah ayu pamela/mn latief/ raden bagja mulyana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar